Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz
Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:
Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.
Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.
Saat suami ketahuan selingkuh, salah satu hal yang kerap langsung dipikirkan oleh istri adalah minta cerai. Tapi bolehkah istri minta cerai?
Paling penting, sebelum meminta cerai ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh istri. Terutama jika keluarga sudah dikaruniai oleh anak.
Seperti diketahui, kesehatan psikis dan masa depan anak masih sangat terpengaruh oleh orang tuanya. Jika perceraian tetap dilakukan dan tidak berakhir dengan baik, bukan tidak mungkin psikis anak bisa terganggu, Bunda.
Selain itu, faktor lain seperti ekonomi juga menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum istri minta cerai dari suami selingkuh.
Nah, berikut hal-hal yang perlu dipertimbangkan soal boleh atau tidaknya istri minta cerai pada suami yang selingkuh:
Menyakiti hati istri berarti menyakiti anak
Pada dasarnya, perempuan adalah makluk Allah SWT yang kuat, ia mampu berbuat apa saja serta menahan derita apapun demi kebaikan suami dan keluarganya. Namun, jika seorang suami mulai membentak istri, maka runtuhlah kekuatannya.
Tak hanya menyakiti perasaan dan melukai hatinya, tapi suami juga meremukan jiwa dan raganya tanpa disadari. Di dalam Al-quran, tepatnya pada QS. An-Nisa Ayat 19, menjelaskan mengenai hukum suami yang menyakiti istri, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS. An-Nisa Ayat 19).
Istri yang mengalami hal ini tentu akan berdampak langsung pada sang anak. Apalagi, jika suami melakukannya di depan buah hati.
Logisnya, apabila istri yang sakit baik pada fisik dan batinnya, ia tidak akan maksimal mengurus rumah tangganya. Istri bisa saja lalai mengurus sang anak, terlebih jika anak menyadari perubahan yang terjadi pada mamanya.
Anak mungkin saja akan membenci sosok papa yang bersikap kasar, dengan membentak sosok yang melahirkannya.
Maka dari itu, seorang suami yang selalu membentak istri, tidak termasuk dalam orang yang berkeyakinan Islam. Namun, mereka adala orang yang masih menganut sisa dari keyakinan jahiliyah dan pembodohan dalam pikiranya.
Adab suami kepada istri
Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.
Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.
آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها
"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."
Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.
BincangSyariah.Com – Kehidupan keluarga yang bahagia serta harmonis merupakan harapan atau keinginan siapapun yang akan dan telah menjalani kehidupan pernikahan. Setiap pasangan suami istri mendambakan kehidupan rumah tangga yang tenteram, damai dan bahagia.
Kebahagiaan pernikahan tersebut tidak akan terbangun kecuali hak dan kewajiban pasangan tersebut saling terpenuhi. Terkait dengan kewajiban suami terhadap istri misalnya, suami wajib menunaikan hak materi berupa mahar dan nafkah materi, maupun hak non-materi istri seperti memberikan nafkah batin serta berlaku adil terhadapnya. Ini seperti disebutkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (j. 9 h. 6832),
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.
“bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafaqoh dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
Ketika hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak terpenuhi maka akan berakibat kepada keretakan rumah tangga itu sendiri, dan yang terburuk adalah mengakibatkan pernikahan tersebut menjadi berakhir dengan perceraian.
Pada prinsipnya, agama tidak menghendaki (meski tidak melarang) terjadinya perceraian setelah terjadi sebuah pernikahan. Namun, jika ada sekian faktor – termasuk tidak mampu menafkahi – yang menunjukkan kalau perceraian bagi pasangan yang menjadi kehidupan rumah tangga adalah jalan terbaik, maka agama memiliki penjelasan tentang fikih perceraian tersebut. Perceraian dibagi menjadi dua yaitu: furqotu talaq (perceraian talaq), yaitu suami mentalak istri dan furqotu faskhin (cerai gugat), dimana istri menggugat cerai suami di hadapan pengadilan. Salah satu faktor yang dibenarkan agama untuk melakukan faskh adalah kondisi jatuh miskinnya seorang suami (mu’sir) dan ia tidak lagi mampu menafkahi istrinya. Ini seperti disebutkan dalam kitab I’anatu at-Thalibin ‘ala Hill Alfāẓ Fath al-Mu’īn (j. 4 h. 98) dan Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb (j. 2 h. 147),
فرع في فسخ النكاح: وشرع دفعا لضرر المرأة يجوز (لزوجة مكلفة) أي بالغة عاقلة لا لولي غير مكلفة (فسخ نكاح من) أي زوح (أعسر) مالا وكسبا لائقا به حلالا (بأقل نفقة) تجب وهو مد (أو) أقل (كسوة) تجب كقميص وخمار وجبة شتاء
“sebuah cabang pembahasan di dalam penjelasan faskh nikah: faskh disyariatkan guna mencegah doror (bahaya) seorang istri dan faskh boleh dilakukan bagi istri yang baligh, berakal terhadap suami yang melarat akibat tidak memiliki harta, atau pekerjaan yang layak serta halal yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi (pangan), yaitu setidaknya satu mud. Atau tidak memiliki harta yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi sandang-nya istri, seperti gamis, kerudung, atau jubah untuk musim dingin.” (I’anatu at-Ṭālibīn, j. 4 h. 98)
وَلَا ” فَسْخَ ” قَبْلَ ثُبُوتِ إعْسَارِهِ ” بِإِقْرَارِهِ أَوْ بِبَيِّنَةٍ ” عِنْدَ قَاضٍ ” فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ ” فَيُمْهِلُهُ ” وَلَوْ بِدُونِ طَلَبِهِ ” ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ” لِيَتَحَقَّقَ إعْسَارُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ.
“tidak ada (boleh) faskh sebelum penetapan melaratnya suami dengan pengakuan dari dirinya atau dengan adanya bukti di hadapan Qadhi’ (pengadilan). Maka harus dilaporkan kepada Qadhi terlebih dahulu. Kemudian Qadhi’ memberi tenggang waktu kepada suami selama tiga hari, sekalipun dengan tanpa permintaannya, agar nyata kemelaratan dari suami tersebut dan itu waktu yang sebentar yang mana kemampuan ditangguhkan dengan cara mencari pinjaman atau selainnya.” (Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb, j. 2 h. 147),
Dari dua penjelasan ulama diatas, menurut hemat penulis walaupun menggugat cerai seorang istri diperbolehkan kepada suami karena jatuh miskin, namun hal ini tidak melulu dipandang dengan akal yang pendek. Oleh karena itu syariat memberikan opsi tatkala suami dalam keadaan jatuh miskin, hendaknya istri bersabar (jika bisa), dan boleh bagi istri untuk kerja mencari nafkah keluarga tatkala suami sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Artinya, perceraian bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Meskipun hal ini bukan menafikan bahwa istri boleh saja menggugat cerai suami ketika jatuh miskin.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.
Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.
Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.
Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.
Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.
Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.
Yuk, mari simak dengan baik!
Islam sangat memuliakan perempuan dan istri dalam rumah tangga
Dalam Islam perempuan adalah sosok yang sangat istimewa, mereka adalah kaum yang begitu tegar dalam menjalani kehidupan. Namun di sisi lain, perempuan juga bisa berubah menjadi sosok yang rentan dan rapuh, apabila ada yang menyakitinya.
Hal ini diterangkan dalam hadis dari HR. At-Tirmidzi yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku. (HR. At-Tirmidzi).
Tak hanya itu, Ustadz Dr. Syafiq Riza Basamalah, M.A dalam kajiannya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, selalu memperlakukan istrinya dengan sangat baik.
“Nabi Muhammad SAW ketika ribut dengan istrinya, beliau tidak pernah merendahkan Aisyah. Bahkan, beliau meminta maaf padanya. Untuk itu, kalau nabi seperti itu, maka ketika suami melihat kesalahannya istri, lihatlah ia sebagai perempuan yang banyak kekurangan, maka sempurnakan dirinya,” Jelasnya.
HR. Muslim dari Abdullah bin Amr juga menyebutkan bahwa:
Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang saliha," (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr).
Jadi, berdasarkan ajaran agama Islam dan kisah Nabi, sudah banyak bukti nyata bahwasanya perempuan layak untuk dihargai dan dimuliakan. Suami yang baik dan berpandangan luas, tentu tak akan merendahkan istri dengan membentaknya secara umum atau pribadi.
Bertentangan dengan pesan Rasullah SAW
Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam memperlakukan istrinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah bersabda:
Sebaik-baik kalian, (adalah) yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku," (HR.Tirmidzi).
Nabi Muhammad SAW juga melarang pasangan untuk saling membenci, karena hal tesebut masuk dalam salah satu karakter yang buruk. Apabila istri memiliki sifat yang tak baik, maka ia mungkin memiliki banyak sifat lain yang baik sebagai alasannya.
Hadis ini juga memerintahkan suami untuk berperilaku sabar atas kerasnya sifat istri, ataupun sebaliknya.
Lihat perubahan sikap suami
Sebelum meminta cerai, perhatikan dulu bagaimana sikap suami setelah ketahuan selingkuh. Apakah ada perubahan menuju arah lebih baik atau penyesalan yang mendalam? Bisa jadi selingkuh terjadi sesaat dan suami sebenarnya masih ingin melanjutkan pernikahan, serta mau berkomitmen untuk tidak mengulanginya lho, Bunda.
Pertimbangan dalam agama Islam
Dalam agama Islam, gugatan cerai dibagi menjadi dua istilah: fasakh dan khuluk. Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri, di mana istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Sementara khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, namun ia perlu mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada suami. Sedikit berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk.
Rumah tangga harus berlandaskan cinta dan kasih
Terciptanya pondasi rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan. Terbentuknya hubungan cinta dan kasih antar pasangan, menjadikan rumah tangga bahagia, damai, dan sejahtera.
Menurut hukum Islam, keharmonisan rumah tangga memiliki bentuk hubungan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih. Dua hal tersebut adalah tali pengikat keharmonisan, keluarga yang bisa menjalani hal ini dalam Islam disebut mawaddah wa rahmah.
Perpaduan cinta suami dan istri akan menjadi landasan utama dalam berkeluarga. Keharmonisan cinta kasih ini harus selalu dijaga dan dipelihara terutama oleh suami saat menghadapi permasalahan.
Membentak bukanlah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dengan benar. Rasa harmonis dalam rumah tangga akan luntur, apabila suami membentak istri dengan landas tujuan yang buruk.
Perlu dipahami bahwa tujuan dari pernikahan sendiri ialah, untuk memperoleh ketenangan jiwa (sakinah), dengan berlandaskan cinta kasih (mawaddah wa rahmah).
Jasa istri tidak bisa terhitung dengan apapun
Istri memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan hidup rumah tangga. Meskipun terkadang hal ini sering dianggap sepele, seluruh kerja keras serta pengorbanan istri tak bisa dinilai dengan apapun itu.
Mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, hingga merawat buah hati hingga dewasa merupakan tanggung jawab seorang istri. Di tengah kewajibannya tersebut, istri juga harus mengurus segala kebutuhan suami, dan menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman untuk keluarga.
Perasaan perempuan yang sangat lembut dan penuh kasih sayang, pasti akan terasa pedih apabila diperlakukan kasar oleh suaminya. Hal yang mungkin saja terjadi jika suami sering membentak istri yaitu, berubahnya sikap menjadi dendam, penuh benci, dan hilang perasaan cinta yang tulus.
Maka, janganlah sesekali berlaku kasar terhadap istri, dan pikirkanlah berulang kali ketika berbicara apabila suami tidak ingin mendapatkan risiko itu semua.
Pikirkan lagi faktor-faktor penting lainnya
Seperti disebutkan sebelumnya, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan istri sebelum minta cerai. Mulai dari kondisi psikis anak, hingga faktor ekonomi keluarga. Pikirkan matang-matang soal faktor ini sebelum memutuskan, supaya tidak membuat keputusan yang keliru ya, Bunda.
Berikan waktu untuk berpikir bagi diri sendiri, jika perlu libatkan konselor pernikahan. Jangan terburu-buru membuat keputusan cerai, karena efeknya justru bisa sangat mengganggu di kemudian hari.
Seperti dikutip dari Your Tango, ada baiknya Bunda juga memberikan waktu bagi suami untuk memberi penjelasan. Terutama jika ia sudah mengetahui niat cerai yang terpikirkan oleh Bunda. Ini penting guna melihat apakah masih ada niat meneruskan pernikahan dari sisi suami.
Pertimbangkan baik-baik sebelum meminta cerai ya, Bunda!
Simak juga video hikmah perceraian di mata Kirana Larasati:
[Gambas:Video Haibunda]
Seperti apa hukum istri melawan suami dalam Islam? Simak ulasannya di bawah ini!
Dalam Islam, Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan berpasang-pasangan agar di antara keduanya menjadi tentram.
Setelah menjadi suami istri, maka akan timbul hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi, seperti firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan);
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah);
dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz;
berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).
Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."
Meski begitu, ada saatnya sebuah keluarga mengalami pertengkaran.
Salah satu alasannya karena tidak terpenuhinya hak atau kewajiban dari pasangan.
Sebagai istri yang baik, seorang perempuan harus mentaati suaminya. Sebab, ada hukum istri melawan suami.
Baca Juga: Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak